Menuju konten utama

KPK Periksa Miryam Haryani & Chairuman Harahap Terkait Kasus E-KTP

KPK memeriksa Miryam Haryani dan Chairuman Harapan sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

KPK Periksa Miryam Haryani & Chairuman Harahap Terkait Kasus E-KTP
Mantan anggota DPR Chairuman Hararap keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1/2018). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah politikus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Di antara saksi tersebut terdapat mantan ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harapan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Saksi lainnya yang dipanggil adalah anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Asegaf.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah hari ini, KPK memeriksa para politikus tersebut sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi alias IHP dan Made Oka Masagung alias MOM.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka IHP dan MOM, " ucap Febri Diansyah kepada wartawan Selasa (5/6/2018).

Dari pantuan Tirto, Chairuman dan Miryam S. Haryani telah masuk ke dalam ruangan dan menjalani pemeriksaan. Bahkan pada pukul 11.40 WIB, Miryam telah keluar dari Gedung Merah Putih KPK tanpa berbicara pada media.

Ganjar Pranowo tidak bisa hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus e-KTP dengan alasan persiapan Pilkada Jawa Tengah 2018. Ia mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang karena sedang melakukan persiapan pilkada.

"Ganjar Pranowo pada pokoknya menyampaikan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah," kata Febri.

KPK pekan ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk kasus e-KTP dengan tersangka IHP dan MOM. Irvanto telah ditetapkan tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 bersama Made Oka

KPK menduga Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian uang untuk Setya Novanto terkait korupsi e-KTP senilai 3,8 juta dolar AS. Made Oka sempat menampung duit itu dalam rekening dua perusahaan miliknya.

Made Oka juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia diduga berperan sebagai perantara pemberi uang suap kepada anggota DPR. KPK menduga pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.

Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Setya Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy.

Ia dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Made Oka pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.

KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.

Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari