Menuju konten utama

KPK Periksa Menkumham Yasonna dan Aburizal Bakrie untuk Kasus E-KTP

"Diperiksa untuk tersangka IHP dan MOM," ucap  Febri Diansyah.

KPK Periksa Menkumham Yasonna dan Aburizal Bakrie untuk Kasus E-KTP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly sebagai saksi terkait kasus KTP Elektronik.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi alias IHP dan Made Oka Masagung alias MOM.

"Diperiksa untuk tersangka IHP dan MOM," ucap Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/7/2018).

Selain Aburizal Bakrie dan Yasonna, KPK juga akan memeriksa politisi PKS Tamsil Linrung, Mulyadi dan Diah Anggraeni selaku mantan sekjen Kemendagri.

KPK sendiri telah menetapkan Irvanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 bersama Made Oka Masagung.

KPK menduga Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian uang untuk Setya Novanto senilai 3,8 juta dolar AS. Made Oka sempat menampung uang tersebut di rekening dua perusahaan miliknya.

Made Oka juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia diduga berperan sebagai perantara pemberi uang suap kepada anggota DPR. KPK menduga pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.

Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Setya Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy.

Ia dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Made Oka pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.

KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.

Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri