Menuju konten utama

KPK Periksa Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

KPK Periksa Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Richard Joost Lino. ANTARA/ Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, Kamis (23/1/2020). RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

"Benar, hari ini penyidik KPK memanggil tersangka RJL untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

RJ Lino tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia sempat memberikan pernyataan kepada wartawan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

"Ini proses yang harus dihadapi ya. Saya akan hadapi," ujar RJ Lino.

Selain RJ Lino, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko sebagi saksi.

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang lantaran memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.

Pengadaan QCC tahun 2010 dilaksanakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung dengan nilai proyek Rp100 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PELINDO II

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan