Menuju konten utama

KPK Periksa Komite Eksekutif PSSI untuk Kasus Suap Transmart

KPK akan memeriksa anggota Komite Eksekutif PSSI 2016-2020 Yunus Nusi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan pembangunan mal Transmart di Cilegon.

KPK Periksa Komite Eksekutif PSSI untuk Kasus Suap Transmart
Transmart Carrefour. FOTO/carrefour.co.id

tirto.id - Anggota Komite Eksekutif PSSI 2016-2020 Yunus Nusi akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan pembangunan mal Transmart di Cilegon.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

KPK tidak hanya memeriksa Yunus. Dalam penyidikan perkara tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Cilegon Nana Sulaksana juga akan dipanggil untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti.

Sebagaimana dilaporkan Antara, KPK pada Senin (6/11/2017) telah memeriksa General Manager Divisi I PT Brantas Abipraya Setiobudi Santoso untuk meminta keterangan mengenai pemindahbukuan sejumlah dana dari perusahaan dengan mata anggaran CSR ke Cilegon United, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah.

KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira sebagai tersangka penerima suap dan Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka pemberi suapnya adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.

Dalam operasi tangkap tangan terkait kasus tersebut, KPK total mengamankan uang tunai Rp1,152 miliar yang terdiri atas Rp800 juta dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC.

Iman diketahui meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT AB dan Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

PT Brantas Abipraya adalah badan usaha milik negara yang bertindak sebagai pengembang untuk membangun mal Transmart di lahan milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon yang merupakan anak Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

KPK juga pernah menjerat PT Brantas Abipraya dalam kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Dalam kasus itu, Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara sedangkan Senior Manager PT Abipraya divonis dua tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP TRANSMART CILEGON atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari & Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Yuliana Ratnasari & Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari