Menuju konten utama

KPK Periksa Ketua PN Medan Terkait Kasus Suap Kasus Tipikor

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TS [Tamin Sukardi]," Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK Periksa Ketua PN Medan Terkait Kasus Suap Kasus Tipikor
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, Jumat (14/9/2018). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di PN Medan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TS [Tamin Sukardi]," Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (14/9/2018).

Sehari sebelumnya, Kamis (13/9/2018), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan penyidik KPK pada 28 Agustus 2018 lalu. KPK mengamankan 8 orang terkait kasus ini salah satunya ialah Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan.

Marsudin turut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (29/08/2018) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, malamnya Marsuddin dibebaskan karena KPK tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Akhirnya KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Merry Purba (MP) Hakim adhoc Tipikor di PN Medan, dan Helpandi (H) Panitera Pengganti di PN Medan, keduanya dituduh sebagai penerima suap. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka atas Tamin Sukardi (TS) dari pihak swasta selaku pemberi suap dan Hadi Setiawan (HS) selaku orang kepercayaan TS.

Tamin diduga memberi suap sebesar 280 ribu dolar Singapura kepada Merry guna meringankan hukuman terhadap dirinya dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah negara yang ditangani PN Medan.

Sedangkan Tamin Sukardi (TS) dari pihak swasta dan Hadi Setiawan (HS), selaku orang kepercayaan TS, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Tamin diduga memberi suap guna meringankan hukuman terhadap dirinya dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah negara yang ditangani PN Medan.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis pidana 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider Rp 500 juta kurungan 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp132 miliar.

Vonis ini lebih rendah dari dakwaan jaksa yakni pidana 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider Rp500 juta kurungan 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp132 miliar.

KPK menduga, sebelum vonis itu dijatuhkan, Tamin melalui Hadi memberikan uang sejumlah SGD150 ribu kepada Merry melalui Helpandi di Hotel J.W Marriot Medan, pada 24 Agustus 2018. Uang ini merupakan bagian dari total suap SGD280 ribu yang telah diberikan kepada Merry. Uang senilai SGD130 ribu telah disita oleh tim KPK dari tangan Merry Purba.

Atas perbuatannya, Merry dan Helpandi disangka telah melanggar Pasal 12 Huruf c atau a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Tamin dan Hadi Setiawan disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN MEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri