Menuju konten utama

KPK Periksa Istri Mantan Menpora Imam Nahrawi 4,5 Jam

Shobibah mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi.

KPK Periksa Istri Mantan Menpora Imam Nahrawi 4,5 Jam
Istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, selama kurang lebih 4,5 jam. Usai pemeriksaan, Shobibah mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi.

"Saya saksinya Pak Miftahul Ulum, bukan saksinya bapak [Imam Nahrawi]," kata Shobibah sambil bergegas pergi dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10/2019).

Namun pernyataan Shobibah berbeda dengan jadwal pemeriksaan KPK, di mana ia diperiksa sebagai saksi suaminya.

Shobibah enggan menjelaskan ditanya apa saja oleh penyidik KPK. Ia hanya mengaku ditanya sedikir pertanyaan.

Di sela-sela pemeriksaan, Shobibah sempat menjenguk suaminya Imam Nahrawi di rutan KPK. Ia mengatakan suaminya dalam kondisi sehat.

Shobibah berharap Imam Nahrawi dapat bebas dari jeratan hukum. "Karena saya yakin dia [Imam Nahrawai] tidak bersalah," imbuhnya.

KPK menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada 18 September lalu.

Imam Nahrawi disangkakan telah menerima uang sejumlah Rp14,8 miliar sepanjang 2014-2018 melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum. Pada periode 2016-2018 Imam juga ditengarai menerima tambahan Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000. Uang itu merupakan fee atas mengurusi proposal dana hibah KONI kepada menpora tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Atas perbuatannya tersebut, Imam disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan