Menuju konten utama

KPK Periksa Gamawan Fauzi di Kasus Pembangunan Gedung IPDN Agam

Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

KPK Periksa Gamawan Fauzi di Kasus Pembangunan Gedung IPDN Agam
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (22/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki peran mantan Mendagri Gamawan Fauzi dalam persetujuan pemenang lelang pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

Untuk mendalaminya, KPK pada Kamis memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

"Penyidik mendalami peran dan pengetahuan saksi dalam persetujuan pemenang lelang untuk pengadaan proyek di atas nilai Rp100 miliar yang harus ditandatangani oleh Pengguna Anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Sebelumnya, Gamawan juga mengaku dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal persetujuan pemenang tender pembangunan gedung IPDN tersebut.

Menurut dia, sesuai Pasal 8 tentang Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggara (PA) jika proyek lebih dari Rp100 miliar maka harus disetujui dan ditandatangani oleh Menteri.

"Dengan kehati-hatian saya waktu diajukan ke saya, saya tidak mau tanda tangan saya minta review dulu oleh BPKP setelah di-review oleh BPKP dinyatakan tidak ada masalah saya tanda tangani itu sudah selesai urusannya," ungkap Gamawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Ia pun menegaskan kembali bahwa dirinya saat itu menandatangani soal persetujuan untuk penetapan pemenang tender dalam pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam itu.

"Penunjukan persetujuan siapa yang menang jadi yang mengajukan mereka saya kan minta menyetujui karena menurut Pasal 8 kan harus disetujui Menteri," ucap Gamawan yang diperiksa sekitar empat jam itu.

Untuk diketahui, tersangka Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 lalu setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.

Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Budi Rachmat Kurniawan menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatera Barat menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.

Baca juga artikel terkait KASUS GEDUNG IPDN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra