Menuju konten utama

KPK Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Markus Nari

Enam saksi diperiksa untuk tersangka Markus Nari dalam kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP

KPK Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Markus Nari
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

KPK memanggil enam saksi yang terdiri dari pihak Kemendagri dan anggota DPR untuk mendalami peran tersangka yang juga merupakan politisi Partai Golkar tersebut.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka MN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (12/4/2018).
Keenam saksi tersebut adalah Benny Kamil, FX Garmaya Sabarling, pegawai Dirjen Dukcapil Kmendagri, Djoko Kartiko Krisno selaku Kassubag Data dan Informasi Setditjen Dukcapil Kemendagri dan Erikson P Manihuruk selaku Kasubdit PDAK Kemendagri.

Sedangkan dari pihak DPR, KPK memeriksa Khatibul Umam Wiranu dari fraksi Partai Demokrat dan Djamal Aziz Attamimi selaku mantan anggota DPR.

KPK telah menetapkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi e-KTP.

Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindakpidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatan tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri