Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina & PLN terkait Pengadaan LNG

Pengumuman tersangka, kronologi dugaan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina & PLN terkait Pengadaan LNG
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk diperiksa dalam penyidikasn kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) tahun 2011-2021.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan empat saksi yang diperiksa antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji.

Lalu, KPK juga memeriksa Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Fikri dilansir dari Antara, Kamis (30/6/2022).

KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pegawai PT Pertamina. KPK mengonfirmasi mereka perihal proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina.

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LNG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky