Menuju konten utama

KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap PT PAL

KPK terus menguak sejumlah nama dan peran pelaku dalam kasus dugaan suap di PT PAL.

KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap PT PAL
Mantan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana bersiap menjalani pemeriksan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi suap di PT PAL yakni yakni Direktur Umum PT Pirusa Agus Nugroho (AN) dan General Manager (GM) Treasury PT PAL Arief Cahyana (AC).

"Dua orang tersangka itu diperiksa sebagai tersangka terkait pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Menurut Febri keduanya akan dimintai keterangan terkait dengan peran mereka di dalam PT Pirusa Sejati yang menjadi tempat dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) pada 31 Maret silam.

"Kami memang sedang melihat peran dari pihak-pihak yang berada di PT Pirusa karena memang tempat kejadian pertama operasi tangkap tangan dilakukan di daerah sekitar PT Pirusa dan bahkan salah satu tersangka yang kami proses lebih lanjut itu adalah pajabat dari PT Pirusa," kata Febri.

Masih menurut Febri, KPK sedang menguak lebih para pelaku dan peran mereka dalam indikasi suap di lingkungan PT Pirusa Sejati.

"Karena itulah kami perlu melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang kami pandang memang memiliki pengetahuan baik melihat dan mendengar bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang kami usut saat ini," ucap Febri.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap di PT PAL. Tiga orang tersangka penerima suap berasal dari lingkungan PT PAL yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Satu tersangka dari PT Pirusa Sejati yakni Agus Nugroho Direktur Utama PT Pirusa Sejati.

Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima cash back senilai total Rp14,476 miliar terkait penjualan dua Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina. Cash back itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sejumlah Rp1,15 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PT PAL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH