Menuju konten utama

KPK Periksa Dokter RS Pondok Indah Terkait Kasus TPPU Adik Zulhas

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZH [Zainudin Hasan]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK Periksa Dokter RS Pondok Indah Terkait Kasus TPPU Adik Zulhas
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan bergegas masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan non-aktif yang juga adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah dr Gatoet Soeseno, dokter di Rumah Sakit Pondok Indah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZH [Zainudin Hasan]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (24/10/2018).

Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Arto Sugih Abadi Suliyanto, dan sejumlah pihak lainnya yakni Andi Ahmad Yani, dan Rudi Topan.

Pada Jumat (19/10/2018), KPK kembali menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka, kali ini perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Zainudin ditetapkan sebagai tersangka terkait suap proyek.

Febri Diansyah menerangkan, dari hasil penyidikan sejak Juli 2018 diketahui Zainudin Hasan telah menerima suap sebesar Rp57 miliar. Uang ini merupakan fee dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan sejak 2016 hingga 2018.

Uang haram itu kemudian digunakan Zainudin untuk membeli aset mulai dari tanah, bangunan, dan kendaraan. Namun, aset-aset tersebut didaftarkan atas nama keluarga Zainudin, pihak lain, atau perusahaan.

Karenanya pada 15-18 Oktober 2018 KPK langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Zainudin. Aset yang dimaksud antara lain 1 unit ruko, dan 9 unit bidang tanah yang ditaksir memiliki nilai Rp 7,1 miliar saat transaksi.

Selain itu, KPK juga menyita 3 unit kendaraan yang mana salah satunya adalah 1 unit speedboat.

Atas perbuatannya itu, Zainudin diduga telah melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri