Menuju konten utama

KPK Periksa Divisi Legal PT Agung Podomoro Land Terkait Kasus Rita

Petinggi PT Agung Podomoro Land diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Bupati Kutai Kertanegara non-aktif Rita Widyasari.

KPK Periksa Divisi Legal PT Agung Podomoro Land Terkait Kasus Rita
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Legal Manager PT Agung Podomoro Land Lourino Rosiana Ngadil, Kamis (21/6/2018). Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Bupati Kutai Kertanegara non-aktif Rita Widyasari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW [Rita Widyasari]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Lorino telah memenuhi panggilan KPK hari ini yang akan mendalami aset Rita Widyasari. "Penyidik mengklarifikasi terkait proses kepemilikan aset RIW," kata Febri.

Keterlibatan Rita dalam kasus korupsi berawal dari pengembangan perkara KPK. Rita langsung ditetapkan tersangka dalam dua perkara korupsi.

Pertama, KPK menetapkan Rita selaku Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin serta Hery Susanto Gun alias Abun sebagai tersangka suap.

Abun yang juga petinggi PT Sawit Golden Prima diduga memberikan uang sebesar Rp6 miliar ke Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara itu, dalam kasus kedua, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. KPK sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Rita, mulai dari mobil hingga apartemen.

Pada kasus pencucian uang, KPK menduga Rita bersama-sama Khairudin menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, perizinan, serta pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset, yaitu tiga unit mobil masing-masing Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser serta dua unit apartemen.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait seperti catatan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kutai Kartanegara.

Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari