Menuju konten utama

KPK Periksa Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Kasus Korupsi E-KTP

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Zudan Arif selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk tersangka IHP dan MOM," ucap Febri Diansyah.

KPK Periksa Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. FOTO/Doc.Pribadi.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Zudan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Zudan Arif selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk tersangka IHP dan MOM," ucap Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).

Febri menambahkan bahwa Zudan datang sekitar pukul 10.15 WIB dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.

Irvanto Hendra Pambudi telah ditetapkan tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 bersama Made Oka Masagung.

KPK juga menduga Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian uang untuk Novanto terkait korupsi e-KTP senilai 3,8 juta dolar AS. Made Oka sempat menampung duit itu dalam rekening dua perusahaan miliknya.

KPK juga telah menetapkan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia diduga berperan sebagai perantara pemberi uang suap kepada anggota DPR. KPK menduga pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.

Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo. Terbaru, KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.

Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri