Menuju konten utama

KPK Periksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan

Direktur Utama Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Ahsan diperiksa KPK terkait kasus suap proyek transportasi pupuk untuk tersangka Bowo Sidik Pangarso.

KPK Periksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan, Rabu (15/5/2019).

Dia rencananya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek transportasi pupuk yang melibatkan anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (15/5/2019).

Selain itu, hari ini KPK pun memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pupuk Indonesia Logistik Teguh Hidayat Purbono dan marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Beny Widata. Mereka juga diperiksa sebagai saksi Asty.

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019).

Tak hanya itu, KPK pun menetapkan Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan 85,130 dolar Amerika dari Asty.

KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, saat petugas KPK menemukan uang tersebut, rupanya uang itu telah dimasukkan ke dalam amplop yang masing-masing berisi pecahan Rp50 ribu atau Rp 0 ribu. Jumlah amplop mencapai 400 ribu dan seluruhnya dimasukkan ke dalam 84 kardus besar.

Rencananya, uang itu akan digunakan untuk "serangan fajar" pada hari H Pemilihan Legislatif pada 17 April mendatang. Bowo memang mencalonkan diri jadi anggota legislatif melalui Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Atas perbuatannya, Bowo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno