Menuju konten utama

KPK Periksa Direktur Produksi Citilink Terkait Skandal Garuda

Ir Hadinoto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.

KPK Periksa Direktur Produksi Citilink Terkait Skandal Garuda
Ilustrasi. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Ir Hadinoto. Ia diperiksa untuk kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA [mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (7/9/2018).

Hadinoto sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, sekaligus mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia periode 2007-2012.

Sebelumnya, pada Senin (3/9/2018) KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA [Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (3/9/2018) lalu.

Soetikno yang juga merupakan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd sendiri merupakan salah satu tersangka juga dalam kasus ini. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam kasus suap dari Rolls-Royce ke Dirut Garuda saat itu, Emirsyah Satar.

Emirsyah diduga menerima uang suap sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau sekitar Rp20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.

Selain itu, mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu diduga menerima pemberian hingga Rp26 miliar dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat airbus.

Kasus ini pun menjadi perhatian dunia internasional lantaran diduga dilakukan lintas negara. KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura untuk mengungkap kasus ini.

Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS ROLLS ROYCE atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo