Menuju konten utama
Kasus Gratifikasi PUPR

KPK Periksa Bupati Mojokerto Non-Aktif Mustofa Kamal

Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa akan diperiksa penyidik KPK, Rabu (15/5/2019).

KPK Periksa Bupati Mojokerto Non-Aktif Mustofa Kamal
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4/2018). ANTARA FOTO/Nando.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa, Rabu (15/5/2019). Mustofa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto Zainal Abidin (ZAB) dalam kasus gratifikasi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Sebagai informasi, Mustofa sendiri juga menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi bersama Zainal. Ia diduga menerima gratifikasi bersama Zainal di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto hingga Rp3,7 miliar.

Uang gratifikasi tersebut diduga berasal dari menerima fee dari proyek-proyek jalan dan lainnya di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Selain itu, Kamal juga dijerat dengan kasus suap. Ia diduga menerima suap terkait perizinan pembangunan tower telekomunikasi sebesar Rp2,7 miliar.

Bupati Mojokerto masa aktif 2016-2021 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1. Kamal pun sudah ditahan KPK per Senin (30/4/2018).

Di sisi lain, Mustofa Kamal Pasa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Senin (21/1/2019).

Sebelumnya, ia dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada Jumat (28/12/2018).

Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI MOJOKERTO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri