Menuju konten utama

KPK Periksa Bupati Bekasi Non-Aktif & Dua Tersangka Kasus Meikarta

KPK kembali periksa Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dalam kasus suap Meikarta.

KPK Periksa Bupati Bekasi Non-Aktif & Dua Tersangka Kasus Meikarta
Logo KPK. FOTO/www.kpk.go.id

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka kasus korupsi Meikarta, Jumat (8/2/2019). Ketiga tersangka itu adalah Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi ketiga tersangka diperiksa dalam kasus suap perizinan Meikarta. Ketiga tersangka diperiksa dalam kapasitas mereka masing-masing sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai penerima suap dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro selaku pemberi suap sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group serta Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group sebagai tersangka.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Pada pemeriksaan hari ini Neneng tiba di KPK sekitar pukul 09.16 WIB, sementara Neneng Rahmi dan Jamaludin datang pukul 9.41 WIB. Ketiganya diperiksa tak lebih dari empat jam dan enggan memberikan konfirmasi kepada wartawan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari