Menuju konten utama

KPK Periksa Bambang Irianto soal Aliran Dana dan Tupoksinya di PES

Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Bambang Irianto (BTO) masih sebatas pada tugas pokok dan fungsi tersangka.

KPK Periksa Bambang Irianto soal Aliran Dana dan Tupoksinya di PES
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut pemeriksaan terhadap Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) masih sebatas pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selama menjabat.

"Kami mendalami tupoksi yang bersangkutan sebagai VP Marketing dan Managing Director PES. Apa saja kewenangannya, regulasi seperti apa saja yang harus digunakan," ujar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Di samping itu, KPK juga mendalami aliran dana terkait TPK perdagangan minyak mentah oleh PES. Saat menjabat sebagai petinggi perusahaan tersebut, Bambang disinyalir menerima aliran dana 2,9 juta dolar AS dari Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan minyak mentah kepada PES di Singapura.

Bambang diduga membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan minyak mentah lalu menerima uang dari rekening bank di luar negeri.

Meski demikian, Febri masih belum bisa memastikan apakah pihak asing yang terlibat dalam perkara itu akan turut diperiksa. Sebab menurutnya, kasus ini bukan tipikal kasus yang mudah ditangani.

"Sangat banyak bukti-bukti berupa dokumen yang sifatnya lintas negara. Perlu dicermati seksama, karena kerumitan kasus ini," pungkas Febri.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 September 2019. Bambang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) sebelum digantikan oleh Totok Nugroho pada 2015.

Atas tuduhan itu, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait PETRAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana