Menuju konten utama

KPK Periksa Arum Sabil terkait Suap Distribusi Gula PTPN III

KPK merencanakan pemanggilan terhadap Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil terkait dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

KPK Periksa Arum Sabil terkait Suap Distribusi Gula PTPN III
Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemanggilan terhadap Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil terkait dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019, Senin (16/12/2019).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IKL [I Kadek Kertha Laksana]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

IKL sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Dia sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 4 September 2019.

Selain Arum Sabil, KPK juga merencanakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Komisaris PTPN VI M Syarkawi Rauf pada hari ini.

"Yang bersangkutan juga sama, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," ujar Febri.

IKL diduga berperan sebagai perantara suap untuk Dirut PTPN II Dolly Pulungan dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyoto Setiadi.

Sementara KPK sudah menetapkan Dolly dan Pieko sebagai tersangka kasus suap yang sama. Dolly ditengarai KPK menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,5 miliar untuk fee dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (BUMN).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI GULA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri