Menuju konten utama

KPK Periksa Anak Setya Novanto dalam Kasus Korupsi PLTU Riau-1

KPK memanggil putra dari mantan ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo terkait dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Rabu 

KPK Periksa Anak Setya Novanto dalam Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Tirto.id/ Tf Subarkah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putra dari mantan ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo pada Kamis (2/5/2019). Rheza dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak lewat keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2019).

KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (23/4/2019) sore.

Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B Kotjo.

Dalam sidang terhadap terdakwa Johannes B Kotjo diketahui bahwa Setya Novanto meminta Eni Saragih membantu Johannes Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Menindaklanjuti hal itu, Rheza kemudian memfasilitasi pertemuan antara Eni dan Kotjo untuk membicarakan rencana itu.

Dari sana kemudian Eni mempertemukan Kotjo dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso.

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri