Menuju konten utama

KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Pencucian Uang Bupati Kukar

Salah satu saksi yang akan diperiksa KPK terkait kasus pencucian uang Bupati Kukar yaitu General Manager PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustaqim.

KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Pencucian Uang Bupati Kukar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sembilan saksi untuk menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati non-aktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan ada pemeriksaan terhadap 9 saksi. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap aset-aset yang kini dimiliki Rita dan untuk mendalami pencucian uang yang dilakukannya.

"untuk menelurusi sejumlah aset, transaksi dan dugaan penerimaan, sejumlah saksi diperiksa," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2018).

Saksi yang akan diperiksa yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustaqim, Salim (pengurus PT Gunakarya Nusantara), Wondo (pengurus PT Taman Sari Abadi), Agus (pengurus PT Aset Prima Tama), Budi (pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri), Ipung (pengurus PT Yasa Patria Perkasa), Bambang (pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda), Budi (pengurus PT Budi Bakti Prima), dan Yakob (pengurus PT Karyatama Nagasari).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari (RIW) bersama Khairudin (KHR) selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama sebagai tersangka pencucian uang. Rita bersama KHR diduga menerima fee dari proyek-proyek, fee perizinan, hingga fee lelang APBD Kutai Kertanegara selama RIW memimpin Kutai Kertanegara dan telah membelanjakan hasil korupsinya.

"RIW dan KHR diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah dan uang tunai atau pun dalam bentuk lainnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Dalam kasus pencucian uang, KPK menyita sejumlah aset diduga milik Rita dan Khairudin yakni 3 unit mobil, yakni mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser; 2 apartemen di Balikpapan; serta sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan dan penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek di Kutai Kertanegara.

KPK menyangkakan Rita dan Khairudin melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora