Menuju konten utama

KPK Periksa 12 Saksi untuk Tersangka Bupati Cirebon

Keduabelas orang tersebut kebanyakan berasal dari lingkungan Pemkab Bekasi, ulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, hingga PNS.

KPK Periksa 12 Saksi untuk Tersangka Bupati Cirebon
Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik jual beli jabatan dan suap proyek yang diduga dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Untuk itu, pada Senin (5/11/2018) KPK memanggil 12 orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Seluruhnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN [Sunjaya Purwadisastra]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2018).

Keduabelas orang tersebut kebanyakan berasal dari lingkungan Pemkab Bekasi. Mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, hingga PNS. Selain itu ada juga dari pihak swasta. Berikut daftar 12 orang saksi yang akan dimintai keterangan.

  1. Adil Prayitno (PNS).
  2. Andri Yuliandri (Kasubag Kepegawaian Bagian Umum).
  3. Avip Suhardian (Kepala Dinas PUPR).
  4. Drs. H. Rahmat Sutrisno (Sekretaris Daerah).
  5. Drs. Yayat Ruhyat (bekas sekretaris daerah Kabupaten Cirebon).
  6. Jajat (staf Dinas PUPR).
  7. Nana Mulyana (Kabid Pariwisata).
  8. Sanija Wachyudi (PNS).
  9. Sri Darmanto (PNS).
  10. Supadi (PNS).
  11. Suparman (Kabid Bintek PUPR).
  12. Robi (swasta).
Selain itu, hari ini Sunjaya rencananya juga akan menjalani pemeriksaan. Ia akan dicecar sebagai saksi untuk tersangka Gatot Rachmanto, eks sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

KPK telah menetapkan Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka pada Kamis (25/10/2018).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya menyebut Gatot memberikan uang Rp100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya. Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pelantikan dirinya sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut disebutkan kalau praktik ini sudah umum terjadi, bahkan sudah ada tarif untuk jabatan di Pemkab Cirebon, mulai dari lurah, camat, hingga eselon 3.

"Diduga SUN [Sunjaya] sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati," ujar Alex.

Tak hanya itu, KPK pun menyebut Sunjaya menerima Rp6,42 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Uang ini disimpan di dalam rekening atas nama orang lain, tapi masih dalam pengendalian Sunjaya.

Atas perbuatannya, Sunjaya disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selain itu Sunjaya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu Gatot sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK CIREBON atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra