Menuju konten utama

KPK Perdalam Peran Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1

KPK mendalami peran masing-masing tersangka terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1.

KPK Perdalam Peran Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1
Tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan suap PLTU Riau-1, Jumat (31/5/2019) sore.

"Hari ini, 31 Mei 2019 dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SFB [Sofyan Basir] sebagai pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran-peran tersangka dalam proyek PLTU Riau-1," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis.

Selain itu, mantan direktur utama BRI ini pun dicecar soal dugaan aliran dana kepada mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih yang sudah jadi terpidana dengan vonis 6 tahun penjara.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka sejak 23 April 2019. Ia mulai ditahan KPK sejak 27 Mei 2019 selama 20 hari. Penyidik dapat memperpanjang penahanan sesuai kebutuhan.

Sofyan diduga menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan diduga menunjuk Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Perpres Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Saat proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Kotjo memerintahkan anak buahnya bersiap-siap karena dipastikan PT Samantaka Batubara ikut terlibat dalam pengerjaan proyek PLTU Riau-1.

Selain itu, Sofyan pun diduga aktif terlibat dalam pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 bersama Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

KPK menduga Sofyan dijanjikan oleh Kotjo akan mendapat fee yang besaran nilainya sama dengan yang diterima oleh Eni Saragih dan Idrus Marham. Dua nama terakhir telah menerima vonis dari pengadilan tingkat pertama sebagai penerima suap dari Kotjo.

Atas perbuatannya Sofyan dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali