Menuju konten utama

KPK: Pemeriksaan Fredrich Yunadi di Peradi Jangan Hambat Penyidikan

KPK memastikan pemeriksaan pelanggaran etik Fredrich Yunadi tidak akan menghentikan penanganan kasus dugaan pidana yang melibatkan advokat mantan pengacara Setya Novanto tersebut.

KPK: Pemeriksaan Fredrich Yunadi di Peradi Jangan Hambat Penyidikan
Fredrich Yunadi memberikan keterangan usai pemeriksaan Setya Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya menghormati proses pemeriksaan pelanggaran etik Fredrich Yunadi yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Menurut Febri, sikap KPK juga sama terhadap pemeriksaan pelanggaran etik, yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terhadap Bimanesh Sutarjo.

Akan tetapi, Febri mengingatkan pemeriksaan pelanggaran etik tersebut tidak akan menghentikan penanganan kasus dugaan pidana merintangi penyidikan atau obstruction of justice, yang melibatkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka, di KPK.

Dia menegaskan KPK akan terus memproses penanganan perkara itu sekaligus mempersilakan proses penanganan pelanggaran etik profesi advokat dan dokter berjalan.

"Jangan sampai kemudian proses (kasus etik) ini menunggu-nunggu dan menghambat proses (hukum) yang ada (di KPK),” kata Febri pada Jumat (12/1/2018).

Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

Pada hari ini, keduanya dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Tapi, hanya Bimanesh yang memenuhi panggilan KPK. Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama agar Setya Novanto bisa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memanipulasi data-data medis. Tujuannya agar Novanto bisa menghindari pemeriksaan KPK. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Soal hasil pemanggilan dua tersangka pada hari ini, Febri mengaku belum ada pembahasan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Fredrich Yunadi.

"Belum ada pembicaraan penjadwalan ulang karena setelah tersangka (Fredrich) tidak hadir hari ini," kata Febri. “Kami akan membicarakan lebih lanjut apa tindakan hukum yang akan dilakukan.”

Semula pemeriksaan KPK berencana melakukan pemeriksaan perdana terhadap Fredrich sebagai tersangka pada hari ini. Pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi insiden kecelakaan di tanggal 15-16 November 2017 yang mendera Novanto.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa memastikan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat siang. Dia menyatakan hal itu saat mendatangi Gedung KPK untuk mengetahui jawaban soal surat permohonannya, yang diajukan Kamis kemarin, agar Komisi menunda pemeriksaan Fredrich.

Surat itu, menurut Sapriyanto, meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya sampai ada putusan terkait pemeriksaan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap pelanggaran etik Fredrich.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom