Menuju konten utama

KPK: Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Tak Wajib Lapor LHKPN

Menurut KPK hanya empat jabatan di Kemensetneg yang wajib lapor LHKPN, yakni pejabat eselon I, eselon II, bendahara, dan auditor.

KPK: Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Tak Wajib Lapor LHKPN
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Pegawai Kementerian Sekretariat Negara, Esha Rahmanshah menjadi sorotan publik usai foto dan video istrinya yang tengah memamerkan harta viral di media sosial. Buntut dari hal tersebut, Esha bahkan telah dinonaktifkan sementara dari jabatan Kasubag Administratif Kenderaan Biro Umum Kemensetneg.

Namun demikian, tidak ditemukan riwayat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Esha di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal ini, KPK menyatakan bahwa Esha tidak terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.

"Berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan (Esha Rahmansyah) tidak terdaftar sebagai wajib lapor," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin, 20 Maret 2023.

Ipi menyebut hanya empat jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN berdasarkan Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015. Empat jabatan itu, yakni pejabat eselon I, eselon II, bendahara, dan auditor.

Meski demikian, Ipi mengatakan bahwa Kemensetneg dapat melakukan perluasan kewajiban untuk menyampaikan LHKPN hingga meliputi jabatan di luar dari empat jabatan wajib lapor di atas.

"Dalam kaitan kewajiban lapor LHKPN, instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor hingga meliputi jabatan lainnya yang memiliki fungsi strategis yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Ipi.

Ipi juga menyebut bahwa meskipun tidak wajib melaporkan LHKPN, seorang ASN memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk LHASN kepada instansi masing-masing.

"Seorang ASN terikat kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada instansi masing-masing berbentuk LHKASN sesuai dengan SE KemenPAN-RB No 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait HARTA KEKAYAAN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto