Menuju konten utama

KPK Pastikan Penyelidikan terhadap Muktamar NU di Lampung Hoaks

KPK menyebut informasi hoaks itu disebarkan dengan tujuan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya.

KPK Pastikan Penyelidikan terhadap Muktamar NU di Lampung Hoaks
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan informasi terkait penyelidikan terhadap Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) tidak benar atau hoaks.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK yang menyebarkan informasi hoaks dengan tujuan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Ali menjelaskan informasi hoaks yang beredar menyebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait Muktamar ke-34 NU yang akan diselenggarakan di Lampung.

Surat itu menyebut penyelidikan dilakukan setelah KPK menerima pengaduan masyarakat soal pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, ada dugaan pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan kandidat tertentu.

Dalam surat itu juga terdapat imbauan kepada seluruh pihak yang telah menerima uang agar melapor dengan menghubungi nomor telepon 0811959575 dan 08558575575.

Ali memastikan nomor telepon yang dicantumkan dalam informasi tersebut bukan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK.

"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta," ucap Ali.

Ali mengatakan apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan kejahatan seperti pemerasan dan sejenisnya dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Baca juga artikel terkait MUKTAMAR NU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan