Menuju konten utama

KPK Panggil Wali Kota Balikpapan Terkait Kasus Suap RAPBN-P 2018

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjadi kepala daerah kedelapan yang diperiksa KPK dalam kasus dana perimbangan daerah dalam R-APBN Perubahan 2018.

KPK Panggil Wali Kota Balikpapan Terkait Kasus Suap RAPBN-P 2018
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. ANTARA News/Novi Abdi

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Harisatyaka, Kamis (23/08/2018). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan suap mengenai usulan dana perimbangan dalam Rancangan APBN Perubahan 2018.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP [Yaya Purnomo, PNS di Kementerian Keuangan] dan AMN [Amin Santono, anggota DPR-RI Komisi XI]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjadi kepala daerah kedelapan yang diperiksa KPK dalam kasus dana perimbangan daerah ini.

Sebelumnya KPK telah memeriksa tujuh kepala daerah lainnya. Mereka adalah Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus, dan Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa.

Selain itu, pada hari ini KPK pun berencana memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rukijo dan Kepala Bidang Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya A. Jamaludin untuk kasus yang sama.

Kasus ini sendiri bermula saat KPK resmi menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi pada 5 Agustus lalu.

Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin (swasta dan perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), dan Ahmad Ghaist (kontraktor) terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P 2018.

Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp25,850 miliar.

KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP RAPBN-P 2018 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari