Menuju konten utama

KPK Panggil Wagub dan Kadinkes Lampung Pekan Ini

Kadinkes Lampung akan kembali diperiksa KPK pada pekan ini, begitu jua dengan Wagub Lampung Chusnunia Chalim.

KPK Panggil Wagub dan Kadinkes Lampung Pekan Ini
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Lampung Chusnunia Chalim pada Rabu, 17 Mei 2023 mendatang. Chusnunia akan diklarifikasi KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"Wagub Lampung, yang saya lihat jadwalnya 17 Mei 2023 diundang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Senin 15 Mei 2023

Selain Chusnunia, KPK rencananya juga akan menjadwalkan pemanggilan yang kedua terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana pada pekan ini.

"(Reihana) diklarifikasi kembali pekan ini," ujar Pahala.

Pada bulan April 2023 lalu, seorang pemilik akun TikTok @awbimaxreborn dengan nama asli Bima Yudho Saputro mengunggah video yang viral di media sosial.

Video itu berjudul "Alasan Lampung Gak Maju-Maju" dengan durasi 03.32 menit. Bima menampilkan kritik kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait infrastruktur jalanan yang rusak, sistem pendidikan kurang, serta ketergantungan pada sektor pertanian.

Setelah video tersebut viral, sejumlah pejabat di Lampung kemudian turut menjadi sorotan termasuk di antaranya Kadinkes Lampung Reihana yang telah menduduki jabatan selama 14 tahun.

Deputi Bagian Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sempat menyebut bahwa pihaknya mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan LHKPN Reihana. Pasalnya, harta yang dicatatakan dinilai terlalu sedikit jika dibandingkan dengan profil Reihana.

"Iya [ada kejanggalan]. Hartanya terlalu sedikit," kata Pahala, Selasa, 2 Mei 2023.

Diketahui, Reihana terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Desember 2022 dengan total kekayaan mencapai Rp2,7 miliar.

Harta yang dicatatkan Reihana terdiri dari berbagai bentuk mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, kas atau yang setara, dan harta bergerak lainnya mulai dari tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000, tanah seluas di Pesawaran senilai Rp1.200.250.000, tanah seluas di Lampung Selatan yang bernilai Rp120.000.000, tanah di Bandar Lampung senilai Rp498.000.000.

Kendaraan berupa Nissan Elgrand tahun 2007 seharga Rp200.000.000 (hadiah), toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp150.000.000 (hasil sendiri), mercedez Benz V230 tahun 2002 seharga Rp100 juta (hasil sendiri).

Ia juga mencatatatkan harta bergerak lain senilai Rp6.750.000 dan kas senilai Rp300.000.000.

Terkait LHKPN miliknya tersebut, Reihana telah memenuhi panggilan KPK untuk melakukan klarifikasi pada Senin, 8 Mei 2023 lalu. Namun ia menolak berkomentar apa pun pasca dilakukannya klarifikasi tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMPROV LAMPUNG atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky