Menuju konten utama

KPK Panggil Romahurmuziy Dalam Kasus Suap Dana Alokasi Khusus

Romahurmuziy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Tasikmalaya Budi Budiman.

KPK Panggil Romahurmuziy Dalam Kasus Suap Dana Alokasi Khusus
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy untuk diperiksa pada Jumat (21/6/2019). Bukan untuk kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, melainkan untuk kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya tahun 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BBD [Walikota Tasikmalaya Budi Budiman]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Jumat (21/6/2019).

Kasus ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan yang menjerat pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota DPR Amin Santono, kontraktor Ahmad Ghiast dan perantara Eka Kamaludin.

Dalam kasus ini Budi Budiman diduga memberikan uang Rp400 juta kepada Yaya Purnomo dkk untuk kepengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun 2018.

KPK menjelaskan, Budi menemui Yaya pada tahun 2017. Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan BBD bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.

Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bldang yang diajukan dalam usulan tersebut adalah jalan, irigasi, dan Rumah Sakit Rujukan.

Budi kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan pada Juli 2017. Dalam pertemuan tersebut, BBD diduga memberi Rp200 juta kepada Yaya Purnomo.

Kemudian, pada Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar.

Lalu, pada 3 April 2018 Budi kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo. Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018.

Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA ALOKASI KHUSUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi