Menuju konten utama

KPK Panggil PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Terkait Suap APBN-P

"Diperiksa untuk tersangka AG," ucap Febri Diansyah.

KPK Panggil PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Terkait Suap APBN-P
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Pegawai Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan pihak swasta dijadwalkan akan diperiksa KPK pada Senin (2/7/2018). Mereka diperiksa terkait kasus suap usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran (TA) 2018.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pihaknya akan memanggil 7 orang sebagai saksi dari kalangan Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan pihak swasta untuk tersangka Ahmad Ghaist alias AG.
"Diperiksa untuk tersangka AG," ucap Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/7/2018).
Adapun ketujuh saksi itu adalah Aan Ryanto, Andri Kadarisman dan Supranowo selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada juga Erwandi dan Idawati yang berstatus sebagai pensiunan PNS dan PNS aktif. Sedangkan untuk pihak swasta KPK memanggil Iwan Sonjaya dan Ivan Adrian Widjaya yang juga merupakan Staf pada PT. Trans Cibubur Property.
Pada kasus suap RAPBN-P TA 2018, KPK resmi menetapkan Ahmad Ghaist selaku kontraktor sebagai tersangka korupsi, Sabtu (5/5/2018).
Ahmad bersama tiga tersangka lain yaitu anggota DPR Komisi XI Amin Santono, Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara dan Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan (OTT) di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,85 miliar.
KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBN-P 2018 atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri