Menuju konten utama

KPK Panggil Menag Lukman Hakim Jadi Saksi Sidang Jual Beli Jabatan

Jaksa KPK memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin untuk bersaksi di sidang jual beli jabatan di Kementerian Agama, hari ini, Rabu (19/6/2019).

KPK Panggil Menag Lukman Hakim Jadi Saksi Sidang Jual Beli Jabatan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) bersiap meninggalkan kantor KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin untuk bersaksi di sidang jual beli jabatan Kementerian Agama. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi duduk sebagai terdakwa.

"Sesuai panggilan kami memang benar seperti itu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto lewat keterangan tertulis pada Rabu (19/6/2019).

Kendati begitu, Wawan menambahkan, pihaknya masih belum mendapat konfirmasi kehadiran dari politikus PPP itu.

Dalam kasus ini, Haris didakwa telah menyuap angggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp 325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp 50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp 20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri