Menuju konten utama

KPK Panggil Jaksa Arih Ginting Terkait Suap di Kejati DKI

Arih akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW [Agus Winoto].

KPK Panggil Jaksa Arih Ginting Terkait Suap di Kejati DKI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Jaksa Arih Wira Suranta (Arih Ginting) ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2019). Arih diperiksa terkait kasus suap yang menjerat jaksa di Kejati DKI.

Waktu penangkapan, KPK membawa lima orang pelaku, dua di antaranya adalah jaksa di Kejati. Usai penangkapan tiga di antara lima orang menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW [Agus Winoto]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.

Agus Winoto adalah mantan asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dugaan suap yang menjerat Agus Winoto bermula dari laporan Sendy Perico di Polda Metro Jaya terhadap Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Namun, karena laporannya di Polda Metro, berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Lantaran perbuatan pidananya terjadi di wilayah hukum Jakarta Barat, perkaranya pun terdaftar di Kejaksaan Negeri Jakbar.

Jaksa yang ditunjuk adalah Arih Wira Suranta Ginting dari Kejati DKI Jakarta. Belakangan, KPK mencekal Arih bepergian ke luar negeri setelah mengungkap suap itu.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perkara dugaan penipuan ini disidangkan pada 26 Maret 2019. Dua bulan setelahnya, Hary Suganda memilih damai dengan Sendy. Ia membayar ganti rugi Rp5 miliar dan sebuah rumah di daerah Jakarta Pusat serta berjanji bakal melunasi kerugian.

Setelahnya, Hary meminta jaksa meringankan tuntutan. Menurut salah seorang penegak hukum, perdamaian antara Sendy dan Hary terjadi sekitar Mei 2019 ketika pemeriksaan saksi masih berjalan di persidangan. Atas permintaan Hary, Sendy mencari jalan agar tuntutan terhadap Hary bisa diturunkan.

Singkat cerita, Sendy dan pengacaranya, Alvin Suherman, meminta bantuan Tjhun Tje Ming alias Aming, orang yang dianggap mempunyai akses ke Kejati DKI Jakarta, untuk mengurangi tuntutan.

Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Perico. Suap diberikan melalui pengacara Perico bernama Alvin, yang kemudian menyerahkan kepada Agus melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto.

Agus disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Perico dan Alvin disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arih sekarang tercatat sebagai jaksa pada Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JAKSA KEJATI DKI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari