Menuju konten utama

KPK Panggil Hakim PN Jakbar Dalami Kasus Suap Kejati DKI

KPK memanggil Hakim Ketua PN Jakbar Machri Hendra dan Hakim Anggota PN Jakbar Ivonne WK Maramis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.

KPK Panggil Hakim PN Jakbar Dalami Kasus Suap Kejati DKI
Tersangka Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Machri Hendra dan Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ivonne WK Maramis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AGW [Aspidum Kejati DKI Agus Winoto]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2019).

Selain hakim, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta Francis Cahyadi dan seorang ibu rumah tangga Susan Limena. Sedangkan untuk tersangka Alvin Suherman, KPK turut memanggil penyidik pembantu Polda Metro Jaya Fajar Setiawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pihak penyuap adalah pengusaha Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alfin Suherman. Sementara untuk pihak penerima adalah Agus Winoto.

Dugaan suap yang menjerat Agus Winoto bermula dari laporan Sendy Perico di Polda Metro Jaya terhadap Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Karena laporannya di Polda Metro, berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Lantaran perbuatan pidananya terjadi di wilayah hukum Jakarta Barat, perkaranya pun terdaftar di Kejaksaan Negeri Jakbar.

Jaksa yang ditunjuk adalah Arih Wira Suranta Ginting dari Kejati DKI Jakarta. Belakangan, KPK mencekal Arih bepergian ke luar negeri setelah mengungkap suap itu.

Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Perico. Suap diberikan melalui pengacara Perico bernama Alvin, yang kemudian menyerahkan kepada Agus melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto.

Agus disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Perico dan Alvin disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP KEJATI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri