Menuju konten utama

KPK Panggil Ganjar Pranowo untuk Diperiksa dalam Kasus E-KTP

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan diperiksa KPK terkait kasus penyidikan baru korupsi KTP Elektronik hari ini.

KPK Panggil Ganjar Pranowo untuk Diperiksa dalam Kasus E-KTP
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Jumat (10/5/2019). Ganjar akan diperiksa dalam penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari, mantan anggota DPR RI]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (10/5/2010).

Diketahui, pada saat pembahasan KTP elektronik Ganjar memang menjabat sebagai anggota komisi II DPR RI dari fraksi PDIP.

Selain itu, lembaga antirasuah ini pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Morowali Aptripel Tumimomor. Ia pun dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Markus diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu (19/7/2017) silam. Kala itu, KPK menduga politikus Golkar itu berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP.

Selain itu, Markus Nari juga diduga memperkaya sejumlah korporasi dalam proyek e-KTP. Febri mengatakan, pada tahun 2012, Markus Nari juga diduga ikut berperan mengatur pembahasan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun.

Tak hanya itu, Markus diduga meminta uang kepada mantan pejabat Kemendagri Irman sebesar Rp5 miliar. Akibat tindakannya, KPK menyangkakan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka kepada Markus Nari tidak hanya pertama kali, sebelumnya Markus telah disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno