Menuju konten utama

KPK Panggil Dirut Petrokimia Gresik Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

KPK memanggil Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi pada Kamis (4/7/2019) terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk dan gratifikasi anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

KPK Panggil Dirut Petrokimia Gresik Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi pada Kamis (4/7/2019). Rencananya, dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang melibatkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Kamis (4/7/2019).

Selain itu, komisi antirasuah itu pun turut memanggil dua orang pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia Benny Wiedhata dan Mashud Masdjono. Tak hanya itu, KPK juga berencana memeriksa seorang sopir bernama Timbul.

Ketiganya pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung.

Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019) setelah melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Dalam operasi itu, KPK pun mencokok Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan 85.130 dolar AS dari Asty.

KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Dalam perkembangannya, politikus Golkar itu disinyalir juga menerima uang dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Enggartiasto memberikan uang agar Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri