Menuju konten utama

KPK Panggil Direktur PT Waskita Karya di Kasus 14 Proyek Fiktif

KPK kembali memanggil Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan dan Direktur PT MER Engineering Ari Prasodo pada 28 Juni 2019.

KPK Panggil Direktur PT Waskita Karya di Kasus 14 Proyek Fiktif
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan dan Direktur PT MER Engineering Ari Prasodo. Keduanya pernah dipanggil KPK sebelumnya pada 28 Juni 2019.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, keduanya dipanggil sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR [Fathor Rachman, Kepala Divisi IV PT Waskita Karya Tbk periode 2011- 2013 Fathor Rachman]," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019).

Selain itu, hari ini KPK pun memanggil mantan direktur PT Aryana Sejahtera Happy Syarief dan Direktur PT Safa Sejahtera Abadi Riza Alfarizi sebagai saksi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, antara lain Kepala Divisi IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 2014 Yuly Ariandi Siregar.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Fathor dan Yuly telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Namun, keempat perusahaan ini ternyata tidak mengerjakan pekerjaan yang diminta.

Sebagian pekerjaan tersebut ternyata telah dikerjakan perusahaan lain. Namun, seolah-olah dikerjakan oleh keempat perusahaan tersebut. Atas hal ini, Waskita Karya kemudian menggelontorkan anggaran sebesar Rp 186 miliar ke empat perusahaan subkontraktor tersebut.

Uang itu kemudian disetor ke sejumlah pihak, di antaranya Fathor dan Yuly. Oleh keduanya uang ini digunakan untuk keperluan pribadi. Atas hal ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp186 miliar. Angka ini didapat berdasarkan anggaran yang digelontorkan Waskita Karya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WASKITA KARYA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri