Menuju konten utama

KPK Panggil Direktur Keuangan MSU Dalami Peran Lippo di Suap Bupati

Informasi yang terkumpul akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan KPK mentersangkakan korporasi.

KPK Panggil Direktur Keuangan MSU Dalami Peran Lippo di Suap Bupati
Bangunan apartemen Meikarta nampak dari sebuah jalan pemukiman warga yang berada di sisinya, Jumat (19/10/2018). tirto.id/Hadi Hermawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan korporasi Lippo Group dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Salah satu upayanya ialah dengan memanggil Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono.

"Jadi semua informasi apakah proses suap menyuap itu merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, kegiatan individu, asal uangnya dari mana itu pasti akan diteliti" kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama Hartono pada hari ini. Rencananya ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.

PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk. Perusahaan inilah yang mendapat tugas menggarap proyek Meikarta.

Lebih lanjut Syarif menjelaskan, informasi yang terkumpul akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah KPK selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Salah satunya ialah dengan mentersangkakan korporasi.

"Semuanya ada kemungkinannya untuk itu," ujar Laode.

KPK telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sementara tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra