Menuju konten utama
Korupsi Bupati Lampung Tengah

KPK Panggil Bupati Lampung Timur Jadi Saksi untuk Mustafa

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim alias Nunik, sebagai saksi untuk tersangka korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

KPK Panggil Bupati Lampung Timur Jadi Saksi untuk Mustafa
Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim pada Festival Membaca di Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (22/7). FOTO/Humas Pemkab Lampung Timur.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim alias Nunik, Jumat (1/3/2019).

Nunik sedianya diperiksa sebagai saksi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018 dan gratifikasi hingga senilai Rp95 miliar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2019).

Nunik sudah tiba di Gedung KPK sebelum pukul 10.30 WIB. KPK pun belum memastikan apa yang didalami dari Cawagub Lampung terpilih itu dalam kasus Mustafa.

KPK sendiri terus menyidik kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Lampung Tengah. Kasus ini merupakan pengembangan korupsi Lampung Tengah.

Kasus ini berawal saat Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Dia diduga menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah dengan duit senilai Rp9,6 miliar. Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Berkas perkara Mustafa sudah naik ke pengadilan. Mantan politikus Partai Nasdem itu pun dinyatakan terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp9,6 miliar.

Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018). Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Mustafa sebagai tersangka penerima gratifikasi. Gratifikasi itu diduga terkait poroyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada 2018.

Mustafa diduga menerima fee dengan kisaran 10-20 persen dari nilai beberapa proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp95 miliar dalam dua kali penerimaan.

Penerimaan pertama sebesar Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Lalu, penerimaan kedua senilai Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

KPK pun terus melengkapi berkas perkara Mustafa dan pihak terkait. Saat ini, KPK sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan ini.

Dalam perkara ini, Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP BUPATI LAMPUNG TENGAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri