Menuju konten utama

KPK Panggil Angin Prayitno Aji dalam Kasus Suap Pajak

KPK juga memanggil Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia Tbk, Marlina Gunawan dalam kasus yang sama.

KPK Panggil Angin Prayitno Aji dalam Kasus Suap Pajak
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dua saksi itu yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan karyawan swasta/Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Tbk, Marlina Gunawan.

"Hari ini, pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

KPK telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pada Ditjen Pajak. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai puluhan miliar rupiah.

Ali mengatakan pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3/2021), Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3/2021), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3/2021).

Dari tiga lokasi itu, KPK menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus tersebut.

KPK juga kembali menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama pada Jumat (9/4/2021), namun KPK tidak menemukan barang bukti karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan