Menuju konten utama

KPK Panggil Anggota DPR dan DPRD Lampung Terkait Korupsi PUPR

KPK akan memanggil sejumlah nama dari kalangan DPR-RI dan DPRD Provinsi Lampung terkait korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

KPK Panggil Anggota DPR dan DPRD Lampung Terkait Korupsi PUPR
Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah nama dari DPR-RI dan DPRD Provinsi Lampung terkait dengan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada tiga orang yang akan dipanggil dan diperiksa. Salah satunya anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha.

"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi pada hari ini," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).

Selain itu, ada dua lagi yang akan diperiksa sebagai saksi yakni Midi Ismanto dan Okta Rijaya, keduanya merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung.

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka Hong Arta John Alfred (HA)," ujar Febri.

Hong, yang merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group, adalah tersangka ke 12 yang diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat di kementerian PUPR terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur.

Kasus ini berawal dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Hong Arta John Alfred disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait PNS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana