Menuju konten utama

KPK Panggil 4 Kepala Dinas di Kepri untuk Kasus Suap Izin Reklamasi

KPK memanggil empat kepala dinas dan beberapa pejabat di Kepulauan Riau untuk terus mendalami kasus dugaan terkait izin prinsip dan izin lokasi proyek reklamasi.

KPK Panggil 4 Kepala Dinas di Kepri untuk Kasus Suap Izin Reklamasi
Tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat kepala dinas dan sejumlah pejabat lain di Kepulauan Riau (Kepri) untuk terus mendalami kasus dugaan terkait izin prinsip dan izin lokasi proyek reklamasi di Kepri.

"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU [Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Senin (19/8/2019) pagi.

Kepala dinas yang akan diperiksa KPK antara lain Plt Kepala Dinas ESDM Hendri Kurniadi, Kepala Dinas PU Abu Bakar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Zulhendri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Ahmad Nizar.

Sekretaris Daerah Kepri Arif Fadilah dan Kepala Biro Umum Martin Luther Maromon juga dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus ini.

Tak berhenti di situ, komisi antirasuah juga memanggil sejumlah mantan kepala dinas, antara lain Kepala Dinas LH dan Kehutanan tahun 2016-2018 Yerri dan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Guntur Sati.

Sebelumnya, KPK sudah menaikkan status kasus suap yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menjadi penyidikan.

Nurdin kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) lalu.

Menurut Basaria, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta untuk memuluskan izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.

Nurdin disebut menerima uang itu melalui perantara.

Selain ketiga orang tersebut, KPK juga memberikan status tersangka kepada seorang karyawan swsta bernama Abu Bakar yang bertindak sebagai pemberi.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP REKLAMASI KEPRI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno