Menuju konten utama

KPK Nilai Vonis Bebas kepada Bupati Rokan Hulu Janggal

KPK menilai vonis bebas kepada mantan Bupati Rokan Ulu janggal. Karena itu lembaga antirasuah ini akan melakukan kasasi.

KPK Nilai Vonis Bebas kepada Bupati Rokan Hulu Janggal
Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman (tengah) berjalan keluar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2016). Saat itu Suparman diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun 2015 saat ia menjadi anggota DPRD Riau. Antara foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan vonis bebas putusan hakim kepada mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman. KPK menilai putusan itu janggal dan mencurigakan. Oleh karena itu lembaga antirasuah ini berencana melakukan gugatan kasasi.

"Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat ini kami dapatkan info jatuhkan vonis bersalah terdakwa Johar Firdaus 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan namun terhadap terdakwa kedua, Suparman hakim jatuhkan vonis bebas. Kami akan melakukan upaya hukum yaitu kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (23/02/2017).

Perbedaan penjatuhan vonis yang dilakukan pada kedua terpidana suap APBD Perubahan Riau tahun anggaran 2014 ini tentu saja membuat KPK gusar. Mengingat, penyidik KPK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merekomendasikan vonis tinggi pada keduanya. Terlebih, adanya bukti-bukti yang memperkuat bahwa mereka adalah terlibat dalam kasus Perubahan anggaran tersebut.

KPK curiga terhadap putusan hakim Tipikor Pekanbaru yang mengadilinya. Padahal, menurut Febri JPU KPK telah menyusun konstruksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Tentu saja ada kecurigaan kami. Mengingat satu terdakwa lainnya Johar Firdaus mantan Ketua DPRD Riau dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara," tutur Febri.

Febri berharap di tingkat kasasi nanti putusan tersebut bisa lebih tinggi dari sebelumnya. Paling tidak Suparman bisa mendapat sanksi sama seperti rekannya.

Melihat, putusan vonis bebas oleh hakim Tipikor kepada terdakwa bukanlah pertama kalinya. Untuk itu, pihah KPK masih menaruh kepercayaan bahwa ditingkat kasasi, Suparman bisa divonis enam tahun penjara.

"Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat karena perkara ini bukan berdiri sendiri sejak tersangka dan terdakwa diajukan yakni HA Kijauhari dan lain lain kami menemukan ada sejumlah kejanggalan di putusan tersebut. Vonis bebas di tingkat pertama terjadi sudah dua kali pada 2011 Pengadilan Negeri Tipikor terdakwa Muhktar Muhammadm (divonis) bebas kita kasasi,1 tahun kemudian divonis bersalah dengan penjara 6 tahun. Kita berharap ada pertimbangan yang lebih rinci," terang Febri.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan mantan Gubernur Riau Annas Maamun dalam perkara korupsi pada pembahasan Rencana APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015 Provinsi Riau. Dalam OTT yang dilakukan KPK, ada pengembangan yang dilakukan sampai tiga tersangka lainnya yang ditetapkan yaitu Mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari, Suparman mantan Bupati Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus mantan ketua DPRD Riau.

Untuk tersangka Ahmad Kirjauhari, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis empat tahun penjara. Sementara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun belum disidangkan.

Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp250 juta. Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.

Sedangkan peran Suparman di kasus ini cukup penting yaitu menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.

Baca juga artikel terkait VONIS BEBAS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH