Menuju konten utama

KPK Nilai Arteria Dahlan Tak Mampu Bedakan Benda Sitaan & Rampasan

Pernyataan Arteria soal rampasan KPK yang tidak masuk kas negara dinilai KPK karena ia tak mampu memahami antara barang rampasan dengan barang sitaan

KPK Nilai Arteria Dahlan Tak Mampu Bedakan Benda Sitaan & Rampasan
Arteria Dahlan. ANTARA/Rosa Panggabean

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas tudingan anggota DPR Arteria Dahlan bahwa ada emas batangan sitaan KPK yang tidak masuk ke kas negara. Komisi antirasuah itu menilai Arteria tak bisa membedakan barang sitaan dan barang rampasan.

"Terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukkan ke kas Negara. Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (10/10/2019).

Febri menerangkan KPK memang pernah menyita emas batangan seberat 1 kilogram dalam penyidikan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dengan terpidana Walikota Madiun, Bambang Irianto. Penyitaan itu pun telah diinformasikan ke publik lewat media pada 2017.

Namun dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada terpidana. Karenanya KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018.

"Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan Putusan pengadilan tersebut," kata Febri.

Kejadian berbeda terjadi pada kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka PNS Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dalam penyidikan kasus itu KPK menyita perhiasan emas berupa 25 cincin, empat gelang, dan empat anting-anting.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Januari 2019, hakim memutus sebanyak 2,2 kilogram logam mulia dan 33 perhiasan dirampas untuk negara.

Sisanya, 200 gram logam mulia dipergunakan sebagai barang bukti di perkara lain, yakni kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.

"Dua perkara di atas merupakan contoh konkret perlunya pemahaman yang lebih rinci tentang pembedaan antara barang sitaan dan barang rampasan. Hal ini juga beberapa kali kami jelaskan melalui berbagai saluran," ujar Febri.

Sebelumnya politikus PDIP Arteria Dahlan mengisi acara talkshow pada Rabu kemarin. Dia menyatakan alasan pentingnya dibentuk Dewan Pengawas ialah agar personel KPK tidak "main-main" dengan barang sitaan.

Dalam acara itu bahkan dia sesumbar menunjukkan berita acara sita rampas dari seorang tersangka.

"Emas batangan diambil seolah-olah ada titel KPK. Kemudian uang dirampas, tapi ternyata tidak masuk ke kas negara. Ini gunanya Dewan Pengawas,” kata Arteria Dahlan.

Baca juga artikel terkait BARANG SITAAN KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi