Menuju konten utama

KPK Minta Tolong Pemprov Papua & KSAD Buru Bupati Mamberamo Tengah

KPK hingga saat ini masih belum berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang sudah berstatus buronan.

KPK Minta Tolong Pemprov Papua & KSAD Buru Bupati Mamberamo Tengah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk mencari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/8/2022).

Selain itu, ia mengonfirmasi bahwa KPK telah mengirim surat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk meminta bantuan dalam upaya pencarian Ricky Ham Pagawak.

"KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan Tersangka dimaksud," imbuhnya.

Ia berharap dengan koordinasi tersebut, Ricky Ham Pagawak dapat segera ditemukan.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ia dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ia telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Ricky Ham diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor: R/3992 DIK.01.02/01-23/07/2022 yang telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto