Menuju konten utama

KPK Minta Rano Karno Kooperatif Hadiri Persidangan Wawan di Tipikor

KPK menanti kehadiran mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam persidangan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

KPK Minta Rano Karno Kooperatif Hadiri Persidangan Wawan di Tipikor
Pasangan Cagub-Cawagub Rano Karno (kanan)-Embay Mulya Syarif (kiri) memperlihatkan balok berisi nomor saat rapat pleno penetapan nomor urut Pilkada Banten 2017 di Anyer, Serang, Banten, Selasa (25/10). Hasil pengundian nomor urut dua pasang Cagub-Cawagub Banten no.1 Wahidin-Andika dan no.2 Rano-Embay Mulya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti kehadiran mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam persidangan korupsi dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Rano sebelumnya telah mangkir di persidangan sebanyak dua kali, yaitu pada 30 Januari 2020 dan 6 Februari 2020.

"Kami berharap bahwa keterangannya sangat diperlukan di persidangan untuk bisa hadir memenuhi panggilan sesuai yang sudah dijadwalkan terkait perkara tersebut," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Dalam persidangan sebelumya, Rano diduga menerima Rp700 juta yang diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suharja.

Djaja mengungkap pemberian uang ke Rano Karno itu saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

Selain itu, Djaja juga mengungkapkan penerimaan untuk Ratu Atut Chosiyah. Ketika itu, Ratu Atut menjabat gubernur Banten dan Rano Karno selaku wakil gubernur.

“Ada (pemberian uang ke Ratu Atut). Kisaran antara Rp100 juta sampai Rp250 juta, kecuali yang terakhir itu," kata Djaja saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Hal itu yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Setiap fakta di persidangan tentu sebagai bahan informasi penting. Nanti JPU akan menuangkannya sebagai fakta-fakta sidang yang fakta tersebut tercatat pula dalam berita acara sidang dan putusan hakim," ujar Ali.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALKES atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz