Menuju konten utama

KPK Minta Pemkab Halmahera Tengah Legalisasi Aset Rp100 Miliar

KPK meminta Pemkab Halmahera Tengah segera melegalisasi sejumlah aset dan tanah berupa beberapa bangunan asrama mahasiswa senilai Rp100 miliar.

KPK Minta Pemkab Halmahera Tengah Legalisasi Aset Rp100 Miliar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama jubir Febri Diansyah (kiri), menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah aset dan tanah yang belum mendapatkan legalisasi di Kabupaten Halmahera Tengah. KPK pun meminta agar Pemerintah Daerah bisa segera mengurusnya.

"KPK mendorong BPKAD Pemkab Halmahera Tengah untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses legalisasi aset-aset tersebut dengan harapan ke depan aset ini dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Sabtu (10/8/2019).

Febri menjelaskan, Tim Koordinasi Wilayah IX Koordinasi Supervisi Pencegahan (korsupgah) menemukan potensi penyelamatan aset senilai total Rp100 miliar. Aset tersebut berupa 7 bidang tanah dan bangunan asrama mahasiswa. Bangunan tersebut tersebar di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Selatan.

"Asrama mahasiswa tersebut dibangun oleh Pemda Halmahera Tengah untuk memfasilitasi mahasiswa yang berasal dari daerah yang sedang berkuliah di kota-kota tersebut," kata Febri.

"Sebelumnya bangunan asrama tersebut tidak terdata karena dokumen legalnya diatasnamakan pegawai pada saat pengadaan dan potensi pendapatan daerah dari biaya sewa asrama tidak diterima oleh pemkab," lanjutnya.

KPK juga menemukan kejadian tersebut di Kabupaten Halmahera Barat. Terdapat potensi kerugian dari pengelolaan aset-aset bergerak di Pemkab Halmahera Barat.

"Tim menemukan sebanyak 62 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua, yang sebagiannya dalam penguasaan mantan pejabat, tidak diketahui keberadaan fisiknya ataupun dalam kondisi rusak," ungkap Febri.

"KPK memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2019 kepada Pemkab Halmahera Barat untuk melakukan proses penyelamatan aset tersebut untuk dikembalikan ke pemda dan selanjutnya dilakukan proses lelang," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait LELANG KPK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri