Menuju konten utama

KPK Minta Pembatasan Transaksi Uang Tunai Rp100 Juta Dikaji Ulang

Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung langkah terealisasinya undang-undang pembatasan transaksi uang tunai.

KPK Minta Pembatasan Transaksi Uang Tunai Rp100 Juta Dikaji Ulang
Ketua KPK Agus Rahardjo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendukung pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menurutnya, aturan itu harus dikaji ulang lantaran jumlah batasan uang masih terlalu besar.

"Saya pengennya jangan terlalu tinggi," tutur Agus di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).

Dukungan Agus mengacu pada maraknya kasus korupsi. Ia menyebut, seorang guru sekolah masih bisa menyuap seseorang dengan nilai Rp25 juta.

"Pada waktu undang-undang ini dibuat, saya bertanya transaksi yang dibatasi berapa? Rp100 juta ternyata. Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp25 juta," kata Agus.

"Walaupun teman dari Bank Indonesia bilang tadi, ini [pertimbangan] untuk pengepul yang akan menyebarkan uang ke petani. Tapi dicarikan solusi agar petaninya melek Perbankan," jelas dia.

Di luar dari pandangan tersebut, Agus kembali menegaskan bahwa KPK mendukung langkah terealisasinya undang-undang tersebut. Terlebih, melihat pengalaman tangkapan sebelumnya.

Ia mencontohkan kisah seorang dirjen yang tidur dengan uang Rp20 miliar dan kasus mantan Ketua MK menyimpan uang tunai di belakang ruang karaoke dengan jumlah yang fantastis.

"Pada waktu itu kita belum memiliki undang-undang ini, tapi sudah ada ketakutan kalau menyetorkan secara tunai di Perbankan, itu kemudian pasti teman-teman PPATK sudah menyala lampunya. Daripada lampu nyala ini jadi penyelidikan lebih lanjut, kemudian mereka menyimpannya tunai," kata Agus.

PPATK menilai pembatasan transaksi tunai akan mengurangi biaya pencetakan uang dengan seluruh risikonya. Ia yakin, undang-undang ini akan mencegah aksi uang palsu atau uang rusak. Selain itu, pembatasan pembayaran bisa menjaga uang dan mengeliminasi kemungkinan untuk tindak pidana yang berkaitan uang.

"[Pengesahan undang-undang] Mengeliminasi sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi suap dan pemerasan," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam memberikan sambutan di PPATK, Jakarta.

Menurut Kiagus, kebijakan tersebut sudah dilakukan di sejumlah negara seperti Perancis, Brazil, dan Meksiko. Kebijakan pembatasan keuangan pun sudah bermanfaat bagi pencegahan tindak pidana. Pembatasan uang ini juga bermanfaat untuk mencegah money laundring.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI UANG TUNAI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari