Menuju konten utama

KPK Minta MA Perkuat Pengawasan Usai Hakim PN Balikpapan Ditangkap

KPK meminta Mahkamah Agung memperkuat pengawasan terhadap hakim. Selama ini telah berjalan kerja sama antara KPK dengan MA.

KPK Minta MA Perkuat Pengawasan Usai Hakim PN Balikpapan Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat (KYT) sebagai tersangka, Sabtu (4/5/2019). tirto.id/Taher

tirto.id - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyinggung berbagai upaya KPK dan Mahkamah Agung untuk memberantas korupsi, usai penangkapan hakim PN Balikpapan.

Pemberantasan korupsi antara KPK-MA, kata dia, menyasar sejumlah persoalan. Antara lain, penguatan pengawasan lewat pelatihan kelompok yang khusus untuk memantau hakim.

Langkah ini, menurut Syarief sudah berjalan lama mulai mantan Hakim Agung Kamar Pidana, Artidjo Alkostar masih aktif di MA.

"Itu sudah berjalan dan beberapa tahun yang lalu mungkin teman-teman dulu pernah melihat saat masih ada Pak Artidjo ada mystery shopping," Kata Syarief di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

MA membentuk tim pengawas untuk memantau perilaku hakim dengan sasaran memonitor pelayanan pada sebuah pengadilan dan sikap seorang hakim.

KPK, kata Syarief, juga memperkuat tata kelola di pengadilan. Kerja sama tidak hanya di level administrasi, juga di level keuangan. Instansi yang terlibat di sini dari KPK, MA, dan BPKP.

"Terus terang ini masih baru di setahun terakhir ini dan capainya belum banyak, tapi kami pikir ini penting untuk KPK lalukan," kata Syarief.

Syarief berharap, kejadian penangkapan hakim PN Balikpapan, Kayat, sebagai peristiwa terakhir. Sebab, kata dia, kasus korupsi di sektor peradilan menjadikan turun nilai indeks persepsi korupsi di Indonesia.

"Oleh karena itu, KPK merasa prihatin dan berharap agar seluruh aparat penegak hukum kita bekerja bahu-membahu meningkatkan kualitas penegakan hukum kita di Indonesia agar korupsi di sektor peradilan bisa kita selesaikan," kata Syarief.

KPK menetapkan Kayat, hakim PN Balikpapan sebagai tersangka, Sabtu (4/5/2019) usai terjaring OTT pada Jumat (3/5/2019). Tersangka lain yakni penyuap Sudarman (SDM) dan kuasa hukumnya Jhonson Siburian (JHS).

KPK menduga Kayat meminta uang hingga Rp500 untuk memenangkan Sudarman yang kasusnya sedang disidang di PN Balikpapan berkaitan pemalsuan surat tanah.

Baca juga artikel terkait OTT HAKIM BALIKPAPAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali