Menuju konten utama

KPK Menyayangkan Masih Ada Korupsi Distribusi Pupuk di Indonesia

Korupsi pupuk berdampak buruk terhadap kepentingan publik, sehingga masyarakat terganggu dalam pendistribusian pupuk.

KPK Menyayangkan Masih Ada Korupsi Distribusi Pupuk di Indonesia
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kiri) dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan korupsi kembali terjadi dalam distribusi pupuk. Hal ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

KPK menilai, kepentingan publik yang lebih besar besar bisa terganggu akibat transaksi korupsi dalam distribusi pupuk.

"Kami sangat menyayangkan kalau dilihat dari objeknya ini terkait dengan distribusi pupuk. Jadi jika ada transaksi di sana, tentu saja kepentingannya lebih besar untuk distribusi pupuk ini, kemudian terganggu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) dini hari.

Pada 2017, KPK mengungkap kasus pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011 dan 2012-2013.

Febri mengatakan, kronologi OTT ini berawal dari informasi masyarakat akan terjadi penyerahan sejumlah uang melalui perantara.

Tim kemudian bergerak memastikan informasi tersebut. Dari OTT ini, dibawa 7 orang. Ferbi mengkonfirmasi tidak ada anggota DPR RI yang tertangkap, sebagaimana kabar beredar di kalangan jurnalis.

"Tentu saja pihak-pihak yang diamankan ini, adalah mereka yang terkait dengan produksi dan distribusi pupuk tersebut," kata Febri.

Ia juga belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah distribusi pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi.

Namun, kata dia, suap terkait distribusi pupuk milik perusahaan BUMN yang memproduksi dan mengelola pupuk dengan pihak swasta yang mengoperaskan kapal.

"Nanti hasilnya baru akan disampaikan ke publik, setelah kami bicarakan secara internal melalui forum gelar perkara," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK akan melakukan gelar perkara dan menentukan status para pihak yang ditangkap Rabu (27/3/2019) itu.

KPK akan melakukan pemeriksaan intensif dalam kurun waktu 24 untuk menentukan status pihak yang terjaring OTT di sejumlah daerah Jakarta ini. KPK akan mengumumkan hasil tangkap tangan setelah rapat internal.

Baca juga artikel terkait OTT BUMN PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali