Menuju konten utama

KPK-LPSK Sepakat Lindungi Saksi Ahli Kasus Korupsi dalam MoU

LPSK dan KPK sepakat untuk melakukan memperbarui penandatanganan kerjasama perlindungan saksi dan korban dengan memasukkan perlindungan ahli.

KPK-LPSK Sepakat Lindungi Saksi Ahli Kasus Korupsi dalam MoU
Ketua (LPSK) Abdul Haris Semendawai berbincang dengan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani pada acara seminar memperingati perjalanan sembilan tahun berdirinya LPSK, di Jakarta, Rabu (29/11/2017). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat untuk mulai melakukan perlindungan terhadap ahli yang bersaksi dalam penanganan perkara korupsi. Mereka akan memasukkan poin perlindungan itu dalam penandatanganan perpanjangan MoU KPK-LPSK yang tengah disusun.

Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai mengatakan LPSK dan KPK sepakat untuk melakukan memperbarui penandatanganan kerjasama perlindungan saksi dan korban, Senin (17/4/2018).

Dalam pembicaraan antara Haris dengan Ketua KPK Agus Rahardjo, mereka akan menambahkan sejumlah perlindungan untuk saksi dan korban. Pada salah satu poin, KPK-LPSK sepakat memasukkan ahli sebagai bagian perlindungan saksi dan korban.

"Pada hari ini kami sepakati bahwa ahli ini akan kita tangani bersama-sama karena ahli penting perannya dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi, khususnya ahli yang diminta KPK," kata Haris di Gedung LPSK, Jakarta, Selasa.

Haris mengatakan, perlindungan diberikan kepada ahli setelah melihat ada ahli KPK yang digugat secara perdata oleh seorang terdakwa. Sebagai informasi, salah satu ahli KPK Basuki Wasis digugat oleh Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam. Basuki selaku ahli kehutanan yang diajukan KPK dalam persidangan Nur Alam menyebut Nur Alam merugikan negara Rp2,7 triliun.

Akibat dari kesaksian Wasis, Nur Alam merasa tidak terima dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Cibinong. Nur Alam menggugat Basuki Wasis untuk mengganti kerugian materiil yang ia alami sebesar Rp1,7 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp3 triliun.

Usai kejadian tersebut, LPSK berpendapat gugatan terhadap ahli sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Ia tidak ingin ahli yang diminta hadir KPK justru mendapat serangan balik usai memberikan kesaksian.

"Ini akan melemahkan, bukan melemahkan ahli sendiri tetapi juga akan melemahkan upaya kita. Karena itu kami sepakat akan advokasi, berikan bantuan, agar supaya masalah bisa dihadapi," kata Haris.

Selain itu, Haris menerangkan, perlindungan terhadap ahli pun sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, ahli merupakan salah satu subjek yang diberikan perlindungan. Haris menambahkan, pelapor atau saksi dilindungi dalam undang-undang bahwa dirinya tidak bisa dituntut atas kesaksian. Oleh sebab itu, LPSK akan bersama-sama KPK untuk melindungi Wasis.

Di tempat yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pembahasan juga menyinggung masalah nasib Wasis. Agus mengaku, KPK sudah menggandeng LPSK demi melindungi ahli kehutanan dari Institut Pertanian Bogor itu.

"Kami berkomitmen, KPK dan LPSK dan juga yang saya yakin temen-temen di pemerintahan dalam ini KLHK akan bantu yang bersangkutan sekuat tenaga kami," kata Agus di Gedung LPSK, Jakarta, Selasa.

Agus memastikan, KPK bersama LPSK akan membantu agar Wasis lolos dari gugatan tersebut. Meskipun mendukung pembebasan Wasis, KPK dan LPSK masih belum mempunyai gambaran niatan isi persetujuan kerja sama dalam perlindungan ahli. Agus mengaku, KPK masih perlu melakukan pembicaraan lebih lanjut dalam melindungi ahli bersama LPSK sebelum membentuk persetujuan kerja sama.

"Jadi kerjasama itu akan kita rinci lagi, intervensi akan bagaimana," kata Agus.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN SAKSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri